NEWS  

Sidang Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Bungo, Kesaksian Ungkap Pemalsuan Sertifikat Tanah oleh Pegawai BPN

Sidang Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Bungo, Kesaksian Ungkap Pemalsuan Sertifikat Tanah oleh Pegawai BPN
Sidang Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Bungo, Kesaksian Ungkap Pemalsuan Sertifikat Tanah oleh Pegawai BPN

KENALI.CO.ID, BungoPengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah dengan terdakwa Husor Tamb

Sidang ini di pimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawam, SH, dan bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bungo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto.

JPU menghadirkan dua saksi, yaitu Riski Yolanda Rusfa dari bagian Yuridis dan Meiranti, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Riski Yolanda Rusfa, yang saat kejadian bertugas di bagian Yuridis bidang Percetakan Sertifikat,

mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 ia diminta oleh Meiranti untuk membuat sertifikat PTSL atas nama Husor Tamba.

“Awalnya saya di hubungi oleh Meiranti yang menanyakan terkait PTSL di Dusun Tanjung Menanti. Selanjutnya, saya katakan bahwa memang ada tunggakan PTSL tahun 2019 dan tahun 2021,”katanya.

“nah di situlah Meiranti meminta saya untuk membuat PTSL tahun 2019 untuk keluarganya, yang setelah berkas di berikan di ketahui pemohon atas nama Husor Tamba,” jelas Riski Yolanda.

Saat d itanya oleh Majelis Hakim terkait siapa yang melakukan pergantian data sertifikat, Riski mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pergantian nama, tanggal lahir, luas tanah.

Data lainnya dari data sebelumnya atas nama Abdullah menjadi data Husor Tamba.

“Benar, saya sendiri yang menghapus data sertifikat atas nama Abdullah dengan menggunakan Bayclin dan di ganti data atas nama Husor Tamba,” akunya di hadapan Majelis Hakim.

Riski juga mengungkap bahwa penghapusan dan pergantian data bagian peta bidang tanah dalam sertifikat itu di lakukan oleh Irvan Daules dengan cara yang sama, yakni menggunakan cairan Bayclin.

Baca Juga :  Langgar UU Wamil, Ravi Mengundurkan Diri dari VIXX

“Irvan Daules yang melakukan plotting dan untuk data peta bidang tanah yang di maksud, Irvan itu yang merubahnya, karena memang bidang nya,” tambahnya.

 

Mengaku Diminta

Fakta lain yang mengejutkan terungkap dalam persidangan bahwa kegiatan tumpang tindih data sertifikat merupakan hal yang biasa terjadi di BPN Bungo. Riski mengaku bukan hanya ia  yang melakukan hal tersebut.

“Dari tahun 2013 sampai sekarang ada ratusan berkas yang di tindas data sertifikat PTSL-nya,

baik itu yang saya lakukan sendiri maupun orang lain yang juga merupakan pegawai BPN Bungo.

“Saya sendiri terhitung sudah ada 107 berkas yang saya perlakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi lain, Meiranti, yang merupakan PPNPN yang pada saat kejadian menduduki bidang Pendataan Pertanahan (P2),

dalam keterangannya mengaku  ia di minta tolong untuk membuatkan sertifikat PTSL atas nama pemohon Husor Tamba oleh Imanuel Purba.

“Selain permohonan sertifikat atas nama Husor Tamba, saya juga di mintai tolong untuk membuat sertifikat atas nama Liliwati.

Tapi, yang sudah selesai baru sertifikat atas nama Husor Tamba,” ujar Meiranti.

Dalam mendengar keterangan Meiranti, Majelis Hakim sempat mengingatkan Meiranti untuk konsisten dan tidak berbohong dalam menjawab pertanyaan di persidangan.

Pasalnya, banyak keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan saksi lain yang bertolak belakang dengan apa yang di sampaikan Meiranti.

Sidang ini terus menarik perhatian publik, mengingat kasus mafia tanah ini telah mengungka

berbagai praktik ilegal dalam penerbitan sertifikat tanah di BPN Bungo.

Sidang lanjutan akan di gelar kembali minggu depan dengan agenda yang masih akan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *