Kenali.co.id.- SENGETI – Upaya DI alias D (32), warga Bunut, Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara, untuk mengedarkan sabu digagalkan tim Satresnarkoba Polres Muarojambi, Rabu (13/1) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi, Iptu Feisal menjelaskan, tersangka DI diamankan di salah satu jalan di Bunut. Ini setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi sabu di lokasi yang dimaksud.
Berbekal informasi itulah, Polisi menuju tempat yang dimaksud. Pengintaian pun dilakukan. Tak lama Polisi melihat pria seperti ciri-ciri yang dimaksud. Tanpa menunggu lama, pria tersebut pun diciduk.
Benar saja. Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti 3 paket sabu sedang dan 9 paket sabu kecil. Selain itu juga turut diamankan satu bungkus plastik merk Custas warna kuning putih, satu hp merk Infinik warna ungu, dan satu motor Honda Beat warna hitam yang digunakan DI.
“Sabu tersebut di simpan di dalam bungkus permen merk Custas dan diletakkan di jok motor tersangka. Hasil interogasi sementara, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial K di Jambi,” sebutnya.
Lanjutnya, DI memesan sabu tersebut melalui telepon. Kemudian sabu yang telah dipesan di ambilnya di bawah tiang listrik, yang telah diarahkan oleh penjual sabu.
“Rencana sabu itu mau diedarkan di Bunut. Tersangka sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” timpalnya.
Akibatnya, DI dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)