Solidaritas Hakim Indonesia: Kami Tak Punya Keamanan, Anak Istri Terancam

KENALI.CO.ID-Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Rangga Desnata Lukita mengungkapkan keprihatinan mengenai rendahnya penghasilan hakim yang dinilai tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi dalam pekerjaan mereka.

Dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI, Rangga menyatakan bahwa gaji para hakim saat ini tidak cukup untuk memberikan jaminan perlindungan yang layak bagi keluarga mereka.

“Kami tidak punya keamanan, anak istri kami terancam jiwanya, Pak,” ujar Rangga di Gedung DPR RI, Selasa (8/10/2024).

Rangga menjelaskan bahwa hakim yang baru diangkat memiliki penghasilan sekitar Rp 12 juta, yang terdiri dari tunjangan jabatan sebesar Rp 8,5 juta dan gaji pokok sekitar Rp 3 juta.

Sebagian dari penghasilan tersebut, kata dia, harus digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

Rangga menegaskan bahwa minimnya penghasilan membuat para hakim kesulitan untuk memenuhi kebutuhan transportasi yang aman dan tempat tinggal yang memadai.

“Kalau kami pakai motor, rentan sekali. Diserempet sedikit, kami bisa celaka, bisa mati konyol. Setidaknya kami mengambil kredit mobil, mobil enggak perlu mahal-mahal,” ucap dia.

“Hakim juga ingin punya rumah, Pak. Kami tidak perlu rumah yang mewah atau megah. Kami cukup punya rumah yang sederhana,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI menggelar audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk membahas kesejahteraan hakim.

Rapat tersebut dihadiri oleh tiga wakil pimpinan DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Syamsurizal, dan Adies Kadir, di ruang Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).

“Jadi pada hari ini kami tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi kami juga segera mendorong hasil koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada kementerian terkait,” ujar Dasco.

Baca Juga :  Polisi Juga Tangkap Sembilan Kaki Tangan Preman yang Palak Pedagang Pasar Tumpah Merdeka Bogor

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menyatakan bahwa gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.

Menurut aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

“Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).