Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dlhilangkan dan harus dlihormati.Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan kenali.co.id adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan kenali.co.id mutlak mendapat perlindungan
hukum dari negara,masyarakat,dan perusahaan pers untuk itu standar perlindungan profesi
wartawan kenali.co.id ini di buat:
- perlindungan yang di atur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan
kenali.co.id yang mentaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. - Dalam melaksanakan tugas jurnalistik,wartawan kenali.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat,perusahaan pers.Tugas jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik,wartawan kenali.co.id dilindungi dari tindak kekerasan,pengambilan,penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja,serta tidak boleh di hambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan kenali.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan kenali.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik
wajib dilengkapi surat penugasan,peralatan keselamatan yang memenuhi syarat,asuransi,sertapengetauhan,keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasan nya - Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata,wartawan kenali.co.id yang
telah menunjukan identitas sebagai wartawan kenali.co.id dan tidak mengunakan
identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum sehingga dilarang dintimidasi,disandera,disiksa,dianiay, apalagi dibunuh. - Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik,perusahaan pers diwakili oleh penangung jawabnya.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,penangung jawabnyahanya
dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. wartawan kenali.co.id dapat mengunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi. - Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan kenali.co.id untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnaslistik dan atau hukum yang berlaku.
” Muara Bungo, 22 Januari 2019 “
(Standar ini disetujui dan ditandatangi oleh sejumlah orgonisasi pers,pimpinon perusahaan
pers,tokoh pers,lembaga terkait, serta Dewan pers di jakarta 25 april 2008.
sebelum disahkah, draft standar perlindunganProfesi Wartawan telah di bahas melalui serangkaian diskusi yang di gelar Dewan pers. pembuoton standar ini merupakan peloksonoon fungsi Dewon pers menurut pasal 15 ayat ()UU No 40/1999 tentong Pers yaitu “memfosilitasi organisosi-organisasi pers dalam menyusun peraturan – peraturan di bidang pers dan
meningkatkan kualitos profesi wartawan”)