Kenali.co.id – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dan ingin bepergian atau masuk ke tempat umum.
Belum lama ini, pemerintah mulai menjalankan rencana memperbolehkan penumpang kereta api dan pesawat untuk bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak bisa dipungkiri, beberapa orang mengaku kesulitan menggunakan dan mengakses aplikasi PeduliLindungi sehingga meski sudah vaksin, ia kesulitan masuk ke pusat perbelanjaan atau tempat publik.
Tak hanya itu, banyak yang mengaku ponselnya tidak memiliki ruangan yang cukup untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Bahkan banyak yang khawatir bila datanya disadap karena ada kasus bocornya data pribadi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jika Moms salah satu yang khawatir, kini Moms bisa sedikit bernapas lega.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghadirkan fitur PeduliLindungi pada aplikasi lain.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital.
Platform tersebut antara lain, Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.
Bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki juga dapat menjadi wadah penggunaan fitur PeduliLindungi.
“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji, dikutip dari Kompas.com.
Banyak masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tapi harus melakukan perjalanan dengan kereta api (KA).
Setiaji memastikan mereka masih bisa teridentifikasi status hasil tes swab dan sertifikat vaksinnya.
Bahkan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta yakni Jaki juga dapat menjadi wadah penggunaan fitur PeduliLindungi.
“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji, dikutip dari Kompas.com.
Banyak masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tapi harus melakukan perjalanan dengan kereta api (KA).
Setiaji memastikan mereka masih bisa teridentifikasi status hasil tes swab dan sertifikat vaksinnya.
Calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam.
Untuk tes rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Dokumen pelengkap seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA.
Bagi Moms yang tidak dapat memperlihatkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui fitur PeduliLindungi, kamu dapat menunjukkannya dalam bentuk file foto.
Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Aturan lainnya yang wajib dipatuhi adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat di stasiun maupun dalam perjalanan.
Selama perjalanan, penumpang kereta api wajib menggunakan masker dan duduk dengan jarak satu kursi dengan penumpang lainnya.
Bagi Moms yang ingin melaksanakan perjalanan jarak jauh dengan kereta api, kamu bisa memperhatikan aturan-aturan tersebut agar perjalananmu lancar dan aman. (Naufal/Kenali.co.id)