Kenali.co.id.Jambi- Berdasarkan ketetapan Kementerian Agama Nomor 777 tertanggal 16 Desember 2020, menetapkan bahwa biaya umrah tahun 2021 minimal senilai RP 26 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Abdullah Saman menuturkan bahwa harga tersebut berlaku untuk keberangkatan dari Jakarta ke Mekkah.
“Untuk di Jambi sudah di sosialisasikan minimal 26 juta dari Jakarta ke Mekkah,” ujar Abdullah Saman saat ditemui, Selasa (19/1).
Dirinya mengatakan harga tersebut berlaku dimasa pandemi yang artinya hanya bersifat sementara.
Saat ini dirinya mengaku belum dapat informasi mengenai pembatasan jumlah calon jamaah yang akan berangkat.
Hanya saja aturan pemerintah baik dari Indonesia maupun Arab Saudi sudah sangat jelas mengenai penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi.
“Sesuai dengan protokol kesehatan tentu kemungkinan akan berkurang dari biasa, baik di pesawat, bus dan hotel,” tuturnya.
Abdullah Saman juga mengatakan sejak umrah diperbolehkan hingga saat ini belum ada masyarakat Provinsi Jambi yang berangkat.
Hanya saja bila akan berangkat maka akan mengutamakan calon jamaah yang tertunda di tahun 2020.
“Logikanya ya yang tertunda, tergantung jamaah mau apa tidak berangkat, apakah dia sudah menarik uang apa belum kita tidak tahu,” pungkasnya.(shr)
sumber:jambione.com