KENALI.CO.ID, SUNGAI PENUH – Seorang teller di BRI unit Kayu Aro akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas kasus korupsi yang terjadi di bank BRI cabang Sungai Penuh di unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Kejadian ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan bank BRI unit Kayu Aro dengan kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar yang di lakukan oleh mantan manajer bank yang berinisial YS.
Dalam konferensi pers, Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola, mengungkapkan bahwa satu tersangka berinisial YES, seorang teller di bank BRI unit Kayu Aro, telah ditetapkan.
Hal ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi di bank BRI unit Kayu Aro yang merugikan negara sebesar Rp 8,7 miliar.
Tersangka YES di duga terlibat dalam pengambilan uang kas secara bertahap dari bank BRI unit Kayu Aro Kerinci,
bersama mantan manajernya yang telah di tahan sebelumnya,
yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar. Teller bank berinisial YES kemudian di tahan selama 20 hari ke depan.
Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Keuangan Negara, pasal SE Nomor 51 Tahun 2022, dan SE Nomor 48 Tahun 2020,
dengan ancaman hukuman minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Setelah menerima laporan perkembangan penyidikan dari tim penyidik, telah di lakukan ekspos. Di temukan dua alat bukti yang cukup,”katanya.
“Kami menetapkan satu tersangka lagi, salah satu pejabat BRI Kayuaro atas nama YES, yang telah melakukan penyalahgunaan uang kas,”ujarnya.
“Penyalahgunaan dengan cara mengambil uang kas dari brankas secara bertahap selama 3 bulan,”.
“Total kerugian yang di timbulkan mencapai lebih kurang Rp 8,7 miliar,” ungkap Antonius.