Kenali.co.id, NASIONAL – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi, dengan penambahan kasus harian COVID-19 yang belakangan ini terus naik.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengatakan Fatwa MUI ini masih sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Kiai Miftahul dilansir laman MUI, Jumat, 4 Februari 2022.
Menurut Kiai Miftahul, saat fatwa ini ditetapkan, Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi COVID-19. Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana COVID-19 dan bagaimana hidup bersama COVID-19.
Namun, kondisi saat ini sudah berbeda lantaran banyak masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat seputar COVID-19 sudah banyak. Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama COVID-19.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif COVID-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif COVID-19 untuk melakukan isolasi.”Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia
Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.
Kurva Masih Naik
Seperti diketahui, kurva kasus COVID-19 di Tanah Air hingga Kamis, 3 Februari 2022 masih memperlihatkan peningkatan. Namun jumlah kasus harian sembuh juga terus memperlihatkan adanya penurunan.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat, kasus harian sembuh per hari ini sebanyak 5.993 orang. Dengan demikian, total sementara pasien sembuh COVID-19 sejauh ini sudah mencapai 4.154.797 orang. Sementara untuk jumlah kasus positif harian per hari ini tercatat sebanyak 27.197 orang, sehingga total secara keseluruhan menjadi 4.414.483 kasus.
Kemudian untuk kasus pasien COVID-19 yang meninggal, per hari ini telah bertambah sebanyak 38 orang. Dengan penambahan tersebut, total sementara pasien meninggal seluruhnya menjadi 144.411 orang.
Selain itu, hingga saat ini seluruh kasus suspect yang dipantau oleh pemerintah yakni sebanyak 18.955 orang. Kemudian, jumlah penambahan kasus harian yang didapatkan dari hasil tracing melalui pemeriksaan yakni sebanyak 473.142 spesimen.
Sebelumnya, angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 totalnya 4.387.286 orang pada Rabu, 2 Februari 2022. Sedangkan, kasus pasien sembuh totalnya 4.148.804 orang dan kasus meninggal dunia totalnya 144.373 orang. Saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi.
Untuk itu, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Jauhi Kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun. (Arl/Kenali.co.id)