News  

Tidak Semua PNS Diizinkan Kerja dari Rumah Menjelang Lebaran 2025, Ini Ketentuan dan Jadwal Kerjanya

KENALI.CO.ID
Ilustrasi Work From Home (Kerja Dari Rumah)

KENALI.CO.ID – Pemerintah Terapkan Kebijakan Kerja dari Mana Saja (WFA) untuk ASN Menjelang Lebaran 2025

Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang perayaan Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi kemacetan selama arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah, yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun mulai Senin, 24 Maret 2025.

Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan yang berlebihan selama periode mudik,” ujar AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (1/3/2025).

Persyaratan ASN yang Dapat Mengikuti WFA

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

FWA mencakup fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti WFA harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

1. Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.

2. Bukan pegawai baru.

3. Memiliki pekerjaan yang dapat dilakukan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

4. Tugas yang diemban minim memerlukan interaksi tatap muka dan tidak membutuhkan pengawasan ketat.

Baca Juga :  Dipimpin Bupati Merangin, 609 Persil Sertifikat Tanah Diputuskan

“Yang terpenting dalam pelaksanaan FWA adalah memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Rini.

Aturan Jam Kerja ASN Selama WFA dan Ramadan

Selama menerapkan WFA, ASN tetap diwajibkan memenuhi ketentuan jam kerja sebanyak 37,5 jam per minggu, sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Sementara itu, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dipersingkat menjadi 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Setiap ASN yang mengikuti WFA diharuskan:

1. Melaporkan perkembangan kerja harian.

2. Memastikan target kerja dan efektivitas pelayanan publik tetap tercapai.

3. Menyesuaikan diri dengan kebutuhan organisasi, berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kemacetan selama musim mudik tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah awal dalam mendorong transformasi digital dan pola kerja yang lebih adaptif untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan ASN.