NEWS  

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pembunuhan Driver Maxim di Jambi

Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pembunuhan Driver Maxim di Jambi
Tiga Tersangka Ditangkap Terkait Pembunuhan Driver Maxim di Jambi

JAMBI KENALI.CO.ID – Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap driver Maxim, yang jenazahnya ditemukan di kawasan Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

Korban bernama Risdianto (47), warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, di kabarkan hilang sejak 9 April 2024 atau saat malam takbiran, dan di temukan meninggal dunia pada Minggu 14 April 2024.

Korban di laporkan hilang oleh keluarganya pada 9 April 2024, setelah tidak pulang dan tidak dapat di hubungi.

Laporan polisi tentang orang hilang kemudian di buat oleh pihak keluarga di Mapolda Jambi pada 10 April 2024.

Setelah lima hari, jenazah korban di temukan di daerah Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi.

Kini, pihak kepolisian telah berhasil meringkus tiga pelaku terkait kasus ini. Mereka adalah Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Hafif (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, dan seorang pelaku lain berinisial (R) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

Pelaku Agam dan pelaku Hafif

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, menjelaskan dalam konferensi pers di Lobby Utama Mapolda Jambi bahwa pelaku Agam dan pelaku Hafif telah merencanakan perbuatannya. Mereka menyiapkan karet ban sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku Agam dan pelaku Hafif memesan taksi online Maxim dari Mall Jamtos Jambi dengan tujuan Sungai Duren. Saat itu, pelaku Agam duduk di samping pengemudi, sedangkan pelaku Hafif duduk di bangku tengah,” ungkap Andri.

Dalam perjalanan, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. “Pelaku Hafif menjerat leher korban menggunakan karet ban dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pada jenazah korban terdapat retak di bagian kepala,” jelas Andri.

Baca Juga :  19 Siswa Terkena Covid Dipulangkan

Usai membunuh korban, kedua pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan melarikan mobil korban. Mereka kemudian menghubungi pelaku R untuk menggadaikan mobil korban senilai Rp 28 juta.

Setelah transaksi dengan pelaku R, kedua pelaku melarikan diri. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.