Kenali.co.id, JAMBI – Gumardi, DPO (daftar pencarian orang) penyimpanan minyak tanpa izin berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambj dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi Kamis (7/1/2021).
DPO Kejari Jambi itu ditangkap berdasarkan Putusan MA Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Mei 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 10/Pid.Sus/2015/PT.Jmb tanggal 8 April 2015 dalam kasus Tindak Pidana Migas.
Dalam kasus ini, Gunardi divonis dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp. 500.000.000, subsidair kurungan 1 bulan.
“Terpidana Gunardi di tahun 2013 bertempat di Tempino, memiliki dan menyimpan BBM jenis solar tanpa izin sebanyak 2 ton yang disimpan dalam 2 unit tedmon dan 17 jerigen,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany didampibgi Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan dan Kasi Pidum, I Putu Eka Suryana.
Dijelaskan Lexy, terpidana ditangkap setelah Tim Tabur memperoleh informasi DPO di daerah 16 Kecamatan Mayang, Kota Jambi sehingga tim langsung bergerak dan menangkap saat berada di rumah kontrakannya. “Terpidana ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
“Terpidana menjadi DPO sejak 4 tahun yang lalu sejak tanggal tanggal 16 Mei 2016 dan rencananya akan kami eksekusi di Lapas Klas IIA Jambi. Terpidana melanggar Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tandasnya.(*)