KENALI.CO.ID, BATANGHARI – Tim Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan Tiga Pekerja Sumur Minyak Ilegal
Tim Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pekerja sumur minyak ilegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari, pada 22 Januari 2025. Ketiga tersangka yang diamankan tersebut berinisial RA, DD, dan FJ.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, ketiganya merupakan pekerja sumur ilegal milik SK, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh Polda Jambi.
Namun, informasi yang berhasil dikumpulkan oleh awak media mengungkapkan bahwa pemilik modal sekaligus pemilik lahan, seorang yang berinisial AG, hingga saat ini masih bebas dan belum tersentuh hukum.
Selain itu, pemilik lahan yang digunakan untuk praktik pengeboran ilegal di Desa Pompa Air dan Bungku, seperti JKB, WW, dan AG, juga belum pernah tersentuh oleh hukum.
Masyarakat tentu sangat mengapresiasi kinerja Ditkrimsus Polda Jambi yang sangat serius dalam memberantas praktik-praktik ilegal, terutama pengeboran minyak ilegal.
Namun, sangat disayangkan bahwa yang sering kali ditangkap hanyalah para pekerja, sementara aktor intelektual, pemodal, dan pemilik lahan jarang sekali disentuh.
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Apakah para pemodal memang sulit diamankan, atau ada faktor lain yang menyebabkan mereka tidak tersentuh hukum? Pasalnya, kebanyakan yang berhasil diamankan hanyalah para pekerja.
Masyarakat berharap agar tindakan tegas dan tanpa pandang bulu dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pengeboran ilegal.
Praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga sangat rawan menimbulkan kebakaran dan telah memakan banyak korban jiwa.