Kenali.co.id, JAMBI – SAROLANGUN – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Sarolangun tahun 2022 naik tipis 0,5 persen, atau setara Rp 14.078.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sarolangun, Sakwan mengatakan dari hasil keputusan gubernur dan kesimpulan rapat bersama ditetapkan UMK Sarolangun untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.666.567 Tau naik dari tahun lalu Rp 2.652.518.
Menurut Sakwan, pihaknya telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. “Di situ ada sistem dan angka dan kita harus menyesuaikan dengan yang sudah ada di PP 36 itu,” katanya, Kamis (9/12).
Nantinya, Disnakertrans akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan terhitung tanggal 1 Januari tahun 2022.
“Karena dalam PP 36 dinyatakan untuk karyawan yang satu tahun bekerja, gajinya harus UMK, kalau di atas satu tahun berarti ada tambahan-tambahan lain untuk karyawan,” jelasnya.
Tambahan upah seperti tunjangan keluarga dan lain sebagainya itu harus dipenuhi perusahaan. Sedangkan untuk pelanggaran diakui masih belum ditemukan dan akan melakukan pemantauan.
“Pertama kita akan lakukan teguran dan kami mengejar perusahaan. Pihak perusahaan harus ada peraturan perusahaan,” ujarnya.
Dijelaskannya, sepanjang perusahaan tersebut telah memiliki peraturan, mereka tetap harus mengikuti UMK agar karyawan tidak merasa dirugikan.
“Kalau belum ada, kita akan suruh mereka membuat peraturan perusahaan. Jadi peraturan perusahaan itu adalah salah satu kunci untuk menetapkan upah,” ungkapnya.
Selain itu, Disnakertrans Sarolangun mencatat di tahun 2021 terdapat 8000 pencari kerja baru berdasarkan kepengurusan kartu kuning.
Namun dikatakan Sakwan, kelemahannya dalam pengukuran pencari kerja enggan melapor jika telah mendapatkan pekerjaan. “Makanya kami memantau, melalui HP dengan yang bersangkutan,” katanya. (Dhea/Kenali.co.id)