HUKRIM  

Wanita Kelainan Seks yang Cabuli 17 Anak Terancam 15 Tahun Penjara

info seputar jambi

kenali.co.id,KRIMINAL- Wanita berinisial YS ditangkap polisi setelah mencabuli 17 anak di Jambi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Minggu (5/2/2023).

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun,” tambahnya.

Anak-anak yang menjadi korban pencabulan YS itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Rentang usia korban sendiri mulai dari 8 sampai 15 tahun.

Kombes Andri mengatakan, YS memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.

“Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri.

Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya.

Aksi pencabulan ini terungkap dan dipolisikan pada Jumat (3/2) lalu. Dimana 11 anak di Jambi melaporkan perbuatan YS ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya.

Aksi pencabulan ini terungkap dan dipolisikan pada Jumat (3/2) lalu. Dimana 11 anak di Jambi melaporkan perbuatan YS ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Polisi langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan YS. Pada Sabtu (4/2), YS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara pada Minggu hari ini, korban bertambah 6, sehingga menjadi 17 anak. Penambahan jumlah korban anak ini setelah polisi melakukan olah TKP di rumah tersangka.*asih/kenali.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *