JAMBI  

Warga Kumpeh Muaro Jambi dan Ormas Datangi Polda Jambi Karena 2 Warga Ditangkap

KENALI.CO.ID, JAMBI – Puluhan warga dan Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Mapolda Jambi, Jum’at (8/11/2024) dini hari.

Berdasarkan pantauan di depan gerbang Mapolda Jambi, sejumlah ibu-ibu, masyarakat dan ormas beridiri mempertanyakan penangkapan 2 orang warga oleh petugas kepolisian. Seorang warga mengaku hanya mendampingi sejumlah warga untuk mendatangi Mapolda Jambi tanpa menyebutkan maksud dan tujuan kedatangan. Namun, beberapa ibu-ibu mencoba berkomunikasi dengan sejumlah perwira kepolisian dari Polda Jambi.

“Pak kami mau masuk, mau nengok. Kami cuma mau memastikan, kami cuma mau ketemu pak,” kata salah satu ibu-ibu di depan Mapolda Jambi yang ingin memasuki kantor kepolisian. Seorang pria lain dari kelompok masyarakat mengaku kedatangan masyarakat Kumpeh ini dipicu adanya penangkapan 2 orang warga atas tuduhan pencurian kepala sawit.

“Kami mau nanyo bae kenapo orang beduo tu ditangkap, mau memastikan,” kata pria dari Kumpeh itu.

Setelah berdialog yang cukup alot antara ibu-ibu dan penjabat utama Polda Jambi Me dua ibu-ibu masyarakat Kumpeh Ulu akhirnya diperbolehkan untuk memasuki Mapolda Jambi untuk melihat dua orang pria yang diamankan oleh polisi. Tak sampai 30 menit, kedua ibu-ibu itu keluar kembali setelah bertemu dengan dua orang pria yang diamankan polisi.  Selang beberapa menit, puluhan masyarakat dan anggota Ormas yang mengendarai beberapa mobil berlalu meninggal Mapolda Jambi, pada Jum’at dini hari sekira pukul 2:20 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menerangkan, Polda Jambi menerima kedatangan masyarakat Sumber Jaya yang didampingi Ormas untuk mempertanyakan dua orang warga setempat yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

“Malam tadi pada pukul 21:30 WIB, anggota kami dari reserse kriminal umum, tim Resmob membawa dua orang saksi. Kenapa dua orang saksi ini kita bawa karena yang bersangkutan sudah kita layangkan pemanggilan sebanyak 2 kali,” ungkap Andri saat diwawancarai, Jum’at dini hari.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih ikuti Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, MOU KUA-PPAS 2025

Lanjutnya, kedua orang warga yang diamankan itu tidak pernah mengindahkan pemanggilan oleh kepolisian.  Dia menjelaskan, surat pemanggilan yang dilayangkan kepada dua orang warga yang diamankan itu dalam perkara pencurian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit, penadahan, serta pendudukan lahan.

“Beberapa tersangka lainnya sudah menjalani persidangan, serta sudah ada yang divonis. Karena perkara ini, perkara tahun 2023, diawal tahun 2023,” jelas Andri.

“Sehingga yang dilakukan dari rekan-rekan Resmob mengamankan dengan surat perintah tugas dan surat perintah membawa dua orang yang namanya sudah kita panggil selama dua kali,” tambah Andri.

Andri menambahkan, dua orang yang bawa ke Mapolda Jambi oleh tim Resmob itu ialah pria berinisial M yang berstatus bujang dan M yang berstatus telah berkeluarga.

“Kami sudah menjelaskan (kepada warga) dan terhadap kedua orang ini saat ini masih proses pemeriksaan,” ungkap Andri.

kenali.co.id