JAMBI, NEWS  

Warga Perumahan Guru Tak Terima Digusur, Ini Penjelasan Pemkot

Kenali.co.id, Jambi – Sejumlah warga menolak pindah dari perumahan guru yang hendak ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jambi.

Edward (38), seorang anak pensiunan guru yang kini tinggal di kompleks perumahan guru Lorong Pattimura, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengaku kecewa dengan pemerintah.

“Kami menolak penggusuran. Karena pandemi Covid-19, semua orang serba sulit,” kata Edward saat ditemui, Kamis (7/10/2021).

Ia mengatakan, surat pemberitahuan dari pemerintah terkait eksekusi perumahan guru datang terlambat dan tidak diberikan secara langsung ke ketua kelompok kompleks perumahan guru. Pemberitahuan hanya disampaikan kepada guru honorer baru-baru ini. Menurut Edward, pemberitahuan penggusuran ini sangat telat dan terkesan sangat mendadak.

“Kami diberi waktu 30 hari untuk pindah. Ini masih pandemi. Mana bisa pindah dalam waktu sebulan, biaya dari mana?” kata Edward.

Dia dan warga lainnya menolak penggusuran, apabila waktu yang diberikan hanya 30 hari. Menurut Edward, paling tidak waktu yang diberikan selama 1 tahun, sehingga warga memiliki persiapan untuk pindah. “Saya sudah tinggal sejak tahun 1990 di perumahan guru Lorong Pattimura ini. Baru inilah kami digusur,” kata dia.

Menurut Edward, dahulu warga perumahan guru itu didata sampai diberikan harapan dapat membuat Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, hal itu tidak terealisasikan. Ia menyampaikan, bakal mempertahankan rumah dinas, dan diupayakan menjadi milik pribadi.

“Kami akan usahakan menjadi hak milik, karena di provinsi lain saja bisa, kenapa di Jambi tidak bisa? Kami akan tinggal di sini dan akan bertemu Wali Kota Jambi untuk bahas ini,” kata dia.

Hal senada disampaikan seorang pensiunan guru, Aida (71). Dia merasa berhak atas rumah guru milik pemerintah itu. Sama seperti Edward, Aida menyatakan bahwa dia tidak memiliki uang untuk membeli rumah baru.

Baca Juga :  Tak Terima Anak Dipukul, Ibu MR Ngadu ke Polda

“Bukanya kami ingin menguasai, tetapi kami juga punya hak, dan kami juga tidak punya duit untuk beli rumah. Setiap manusia normal itu pasti pengin punya rumah sendiri,” kata Aida.

Menurut Aida, Wali Kota Jambi Syarif Fasha dulunya menjanjikan warga dapat menghuni perumahan guru itu selama masa jabatannya.

“Kata Pak Fasha waktu itu, tinggalah di rumah ini selama dirinya masih menjadi Wali Kota Jambi. Tetapi, malah digusur,” kata Aida.

Alih fungsi lahan

Adapun Pemerintah Kota Jambi sedang menjalankan aturan terkait alih fungsi perumahan, termasuk perumahan guru.

Total ada 24 titik lokasi perumahan yang akan dilakukan eksekusi. Khusus untuk perumahan guru, ada di Mayang sebanyak 49 rumah, dan Alam Barajo di Lorong Pattimura sebanyak 62 rumah.

Dari 62 rumah di Pattimura, dipastikan 26 rumah akan dieksekusi.

Asisten Administrasi Umum Kota Jambi Ahmad Ridwan mengatakan, eksekusi dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukan tempat tinggal perumahan guru dan ada perubahan ahli fungsi perumahan.

“Kami lihat ada untuk cucian motor, kafe, dan ada juga digunakan untuk berjualan. Kita akan bongkar 26 perumahan di kawasan Pattimura yang tidak sesuai fungsinya, karena menyalahi peruntukan tempat tinggal,” kata Ridwan.

Penggusuran ini, menurut Ridwan, tidak merobohkan seluruh bangunan, melainkan bagian rumah yang sudah ditambah oleh penghuninya. Dia menyebutkan, penghuni rumah selain menyalahi aturan dan membuat perubahan fungsi rumah, juga sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut.

“Yang menempati rumah guru terkadang bukan guru aktif, melainkan pensiunan dan keluarganya. Ke depan, akan dibuat regulasi batas waktu menempati rumah hanya 15-20 tahun,” kata Ridwan. Meskipun penghuni rumah telah menyalahi aturan, menurut dia, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu sampai 30 hari untuk pindah dan mencari tempat baru.

Baca Juga :  Dituding Bohong Kuliah di Oxford

Pemerintah sudah melayangkan surat kepada warga perumahan guru. Selanjutnya, mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk pindah dan dengan kesadaran sendiri mereka pindah.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Assad mengatakan, pemerintah hanya menjalankan regulasi yang sudah ada. “Dari sisi peruntukan perumahan guru ada kriteria yang layak menghuninya. Siapa penghuni yang berhak menempati itu sudah diatur dalam peraturan Kemendagri 19 Tahun 2016,” kata Assad.(Yusuf/Kenali.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *