JAMBI  

Wiwid Divonis Paling Tinggi 4,5 Tahun, Fahrurrozi, Arahkmad Eka, dan Zainul Arfan 3,5 Tahun

Kenali.co.id-Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Wiwid Iswara, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/3/22). Wiwid divonis paling tinggi, yakni 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

Sementara tiga mantan dewan lainnya, Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan masing-masing  divonis 3 tahun 6  bulan (3,5 tahun) penjara dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, majeklis hakim yang diketuai  Syafrizal juga menjatuhi pdana tambahan kepada Wiwid Cs, berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokoknya.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum yang tercantum dalam  pasal 11 UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayar 1 KIHPidana.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Fahrurrozi, Arahkmad Eka Putra, dan Zainul Arfan dituntut 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Wiwid Iswara dituntut lebih tinggi  dengan 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Keempatnya juga dituntut membayar uang pengganti. Fahrul Rozi Rp 375 juta subsidair 6 bulan, Arrachmat Eka Putra Rp 50 juta subsidair 3 bulan, Wiwid Rp 275 juta subsidair 6 bulan, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *