Berpura Pura Menculik Anak dan Viral di Medsos, Gusti Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara

kenali.co.id,KRIMINAL- Pelaku yang berpura pura menculik seorang anak di Bungo akhirnya divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bungo.

Adalah Gusti Tofikoiramdhani (21), warga Kabupaten Siak Riau sempat viral di media sosial. Waktu itu, Gusti berpura pura menculik seorang anak bernama Muhammad Kenzi Alparizi (3) Warga Desa Danau Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.

Karena kasus tersebut, Gusti harus berurusan dengan hukum dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan Penjara menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanin terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ,” kata Ketua Majelis Hakim Roberto Sianturi SH di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu 29 Maret 2023.

Dia menuturkan, Gusti Tofikoiramdhani terbukti melanggar Pasal 45 B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik

Terdakwa Gusti Tofikoiramadani, kata Hakim Ketua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama

Sebelumnya sidang tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bungo pelaku tersebut di jatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan kepada Pelaku Gusti Tofikoiramadani

Pada waktu yang  lalu, pelaku ini ditangkap polisi, setelah dia mengaku sebagai penculik Kenzi. juga mengancam pihak keluarga korban melalui pesan WhatsApp.

Pesan WhatsApp yang diterima keluarga korban tersebut, kemudian dilaporkan kepada Polisi. Lalu, dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapatkan info keberadaan pelaku.*asih/kenali.co.id

Baca Juga :  SMSI Kabupaten Bungo Hadiri Buka Puasa Bersama PT.KIM