KENALI.CO.ID, Jambi – Pengusaha kapal asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, melaporkan seorang pria berinisial KA ke Polda Jambi setelah 10 kapal miliknya ‘dicuri’ atau di gelapkan di Jambi.
KA, menurut laporan, adalah seorang pegawai dengan jabatan Kepala Cabang dari perusahaan PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Dalam laporannya pada 17 April 2024, pengusaha tersebut menyatakan bahwa KA telah di beri kepercayaan oleh pemilik PT SBS untuk mengelola bisnis di Jambi dan mempercayakan sejumlah kapal kepada KA.
Namun, seiring berjalannya waktu, KA di duga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Cabang dengan melakukan penggelapan.
Di duga KA telah mengganti kepemilikan 10 kapal, termasuk 5 unit tongkang dan 5 tugboat,
tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya di Kalimantan dengan cara memalsukan surat dan dokumen.
Kombes Pol Andri Ananta, Dirreskrimum Polda Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja memeriksa sejumlah saksi
terkait laporan penggelapan 10 kapal milik PT Sinar Bintang Samudera tersebut.
Polda Jambi juga telah memulai pemeriksaan terhadap perusahaan yang di duga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk pihak Syahbandar.
Proses ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan saksi yang telah di periksa
dari pihak perusahaan yang di duga mengeluarkan dokumen palsu serta dari Syahbandar atau KSOP.
Selain menggelapkan kapal perusahaan, KA juga di duga telah menjualnya.
Pihak pelapor mengalami kerugian senilai Rp 31 miliar akibat ulah KA.
Polda Jambi menegaskan bahwa akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen palsu tersebut
agar bisa di proses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.
Polda juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai kapal yang sudah di jual ke daerah lain,
serta apakah di gunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah di alihkan ke perusahaan lain.