JAMBI  

Polda Sumsel Amankan 2 Truk Pengangkut 38 Sepeda Motor Bodong dari Pulau Jawa

Kenali.co.id, PALEMBANG – Sebanyak 38 unit sepeda motor dari Pulau Jawa diduga hasil kejahatan diamankan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Sepeda motor yang diangkut menggunakan dua kendaraan truk tersebut diamankan dari sembilan tersangka tanpa surat-surat kendaraan yang lengkap alias bodong.

Puluhan sepeda motor berbagai merk dan jenis ini rencananya akan dikirim ke Kota Lubuklinggau serta Provinsi Bengkulu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan kendaraan roda dua ini tidak memiliki surat-surat lengkap . Polisi menemukan rata-rata sepeda motor ini tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada.

Puluhan motor yang diangkut menggunakan truk ini diamankan saat dalam perjalanan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selain sepeda motor, polisi mengamankan surat-surat kendaraan beserta kunci kontak diduga palsu. Dari pengakuan salah satu tersangka berinisial AI, dirinya hanya sebagai sopir dari truk ekspedisi yang ditugaskan mengangkut puluhan sepeda motor ini.

AI mengaku disuruh mengangkut motor dari Kota Bandung, Jawa Barat tujuan Kota Lubuk Linggau dengan upah Rp8 juta yang dijanjikan dan baru dibayar sebesar Rp6 juta. “Selain kendaraan saya juga dibekali atau membawa surat jalan dari kepolisian serta surat surat kendaraan,” ujar AI.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan AKBP Tulus Sinaga menjelaskan, diduga 38 unit kendaraan ini merupakan hasil dari kejahatan di daerah Jawa Barat dan Jakarta.

Polisi mendapati informasi pengangkutan kendaraan tanpa identitas yang valid tidak sesuai antara kendaraan dan STNK. “Kita amankan sembilan tersangka, enam dari sumatera selatan dan tiga dari jawa barat,” ujar Tulus Sinaga.(Anggie/kenali.co.id)