KENALI.CO.ID -JAMBI – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi terus menggarap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Hingga saat ini, berkas perkara empat orang tersangka sudah dinyatakan masuk tahap satu.
Hal tersebut disampaikan Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih menunggu proses hukum lanjutan terkait berkas perkara tersebut.
“Berkas perkara untuk empat tersangka sudah tahap satu, dan kini masih menunggu proses selanjutnya,” ujarnya.
Dalam kasus korupsi ini, terdapat empat orang tersangka, masing-masing berinisial WS, RWS, ES, dan ZH. Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp8,5 miliar lebih.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang berhasil diungkap serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.