KENALI.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan Yuskandar, S.H., terkait proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah.
Dalam putusannya nomor 12/G/2025/PTUN.JBI, majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang pengangkatan Mulyadi, S.E., sebagai direktur.
PTUN juga mewajibkan Bupati Sarolangun untuk mencabut SK tersebut dan menggelar seleksi ulang yang objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis (25/9/2025).
Majelis hakim menemukan SK pengangkatan diterbitkan lebih dulu pada 6 Mei 2025, sementara pemberitahuan ke Kementerian Dalam Negeri baru di lakukan pada 26 Mei 2025.
Hal ini dinilai menyalahi prosedur karena seharusnya pertimbangan Mendagri diperoleh sebelum penetapan.
Selain itu, panitia seleksi di anggap menambah syarat tidak sah dengan frasa “atau lembaga/instansi lainnya” pada ketentuan pengalaman kerja. Padahal aturan mewajibkan pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Hakim juga menilai Mulyadi tidak memenuhi syarat tersebut karena hanya memiliki pengalaman 4 tahun di BUMD. Rekam jejaknya sebagai anggota DPRD tidak bisa d i hitung sebagai pengalaman perusahaan berbadan hukum.
Lebih jauh, status Mulyadi yang masih tercatat sebagai calon legislatif Pemilu 2024 menyalahi syarat non-partisan.
Pelanggaran AUPB dan Biaya Perkara
Dengan adanya cacat prosedur dan substansi, majelis hakim menilai SK tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kecermatan.
PTUN Jambi kemudian menghukum Tergugat (Bupati Sarolangun) dan Tergugat II Intervensi (Mulyadi, S.E.)
untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp385.000.
Saat di wawancarai Yuskandar, penggugat dalam perkara ini, menyambut baik putusan majelis hakim.
“Alhamdulillah, keadilan di tegakkan. Gugatan ini bukan soal menang atau kalah, tapi memastikan seleksi pejabat publik di BUMD berjalan sesuai aturan
dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga ini jadi momentum perbaikan untuk Sarolangun,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).