HUKRIM  

Begal Sadis di Jakarta Barat Keok di Tangan Anak Buah AKBP Joko

Kenali.co.id, KRIMINAL – Polres Metro Jakarta Barat meringkus kelompok pelaku begal sadis yang kerap melukai korban dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, ada satu orang pelaku berinisial AA yang kerap melukai korbannya jika sedang beraksi. Tersangka AA tersebut berhasil ditangkap pihaknya di Sumedang Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono

“AA ini sebagai otak begal sadis. Kita tangkap dia di daerah Sumedang,” ujar Joko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 18 Agustus 2022.

Joko katakan, dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui tersangka AA terbukti menginisiasi begal sadis yang dilakukan.

Kawanan begal ini merupakan satu lingkup pertemanan, sebelum beraksi para tersangka kerap mengkonsumsi minuman keras hingga membawa senjata tajam, dan segan melukai korbannya yang melawan.

“Jadi mereka memang teman-teman nongkrong ya, tapi yang otaknya inilah yang menginisiasi setelah minum, otaknya yang inisial nya AA,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah)

Diketahui polisi telah menangkap lima orang pelaku begal sadis. Mereka adalah MR, IF, RH, F dan M. Keenam tersangka dalam aksinya mempunyai peran masing-masing, tersangka AA, MR, F dan M bertugas memepet korbannya. Sementara dua tersangka lain yakni RH dan IF yang berperan menggasak motor korban.

“Jadi mereka beraksi itu sekitar 6 sampai 7 motor biasanya targetnya adalah pengendara motor yang berjalan sendirian, di tempat sepi itu mereka pepet, lalu ancam menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Joko katakan, ada belasan laporan dari korban yang masuk terkait aksi begal sadis yang dilakukan tersangka. Pada tiga TKP laporan itu, korban diketahui mengalami luka bacok.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah)

“Ada 3 TKP dimana korbannya mengalami luka akibat sabetan senjata, di Tamansari kena punggungnya, kemudian di Kembangan, lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam,” ujarnya.

Baca Juga :  Korban Begal di Lombok Jadi Tersangka, Polda NTB Ambil Alih Kasus

Keenam tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(aulia/kenali.co.id)