News  

Kasus Penggelapan Rp81 Juta di Klub Malam Jambi, Berkas Masuk P19

KENALI.CO.ID -JAMBI – Kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawati di klub malam VIP Pub and Bar Kota Jambi kini terus diproses aparat kepolisian. Hingga saat ini, berkas perkara sudah masuk tahap P19, dan penyidik masih menunggu petunjuk jaksa untuk dilanjutkan ke tahap p21.

 

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan perkembangan terbaru kasus tersebut.

 

“Berkasnya sudah P19, sehingga saat ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa untuk tahap selanjutnya, yaitu P21,” ungkapnya.

 

Diketahui, uang yang digelapkan pelaku mencapai Rp81 juta. Aksi itu terbongkar setelah pihak manajemen klub melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan serta kekurangan dalam laporan pemasukan.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan.

 

Tinggalkan Balasan