Begini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Kenali.co.id, Jakarta -Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polisi Polda Metro Jaya akan mulai menindak pengemudi kendaraan yang tak lulus uji emisi dengan sanksi tilang dan denda mulai 13 November 2021.

Bagaimana petugas Dishub dan Kepolisian mengetahui kendaraan yang tidak lulus uji emisi kemudian menjatuhkan tilang?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diketahui melalui aplikasi E-Uji Emisi.

“Status kelulusan uji emisi ini cukup diketahui melalui fitur Cek Hasil di aplikasi E-Uji Emisi,” kata Andono dikutip dari Antara hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.

Menurut Andono, aplikasi E-uUi Emisi sudah terintegrasi dengan database hasil uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. Aplikasi itu terhubung dengan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Untuk mengeceknya cukup memasukkan nomor polisi kendaraan.

Aplikasi E-Uji Emisi ini tidak hanya menampilkan status uji emisi kendaraan, tetapi juga sejumlah fitur seperti sejarah uji emisi kendaraan, daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE), pendaftaran BPUE, pendaftaran uji emisi kendaraan, serta beberapa informasi lain terkait uji emisi. (Naufal/Kenali.co.id)

Baca Juga :  Kepercayaan Terhadap Jokowi Dibawah 50 Persen,