KENALI.CO.ID – Komisi III DPR RI memanfaatkan kunjungan kerjanya ke Polda Jambi, Kamis (22/1/2026), untuk menegaskan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Selain memantau penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, DPR mengingatkan pentingnya sensitivitas aparat dalam menangani perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Rombongan Komisi III DPR RI yang terdiri dari Dr Hinca IP Pandjaitan, Sudin, Mangihut Sinaga, H Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, dan H Hasbiallah Ilyas berdialog langsung dengan Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar beserta jajaran. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi dan Kepala BNNP Jambi turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam forum tersebut, Komisi III mengevaluasi kinerja Polda Jambi, khususnya kesiapan aparat menghadapi perubahan paradigma hukum pidana melalui KUHP baru. DPR menilai, keberhasilan implementasi aturan baru tidak hanya bergantung pada prosedur, tetapi juga pada kecermatan dan kebijaksanaan aparat di lapangan.
Penjelasan Menyeluruh
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus ialah pengaduan masyarakat terkait kasus Tri Wulansari. Komisi III DPR RI meminta penjelasan menyeluruh dari Polda Jambi, Kejati Jambi, dan pihak terkait lainnya.
Hinca IP Pandjaitan menyampaikan, setelah mendalami penanganan kasus tersebut, Komisi III menilai perkara itu telah diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Namun, DPR mengingatkan aparat agar lebih cermat membaca konteks sosial dalam menangani kasus serupa ke depan.
“Penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada prosedur. Aparat perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan dampak sosial, terutama ketika kasus menyentuh dunia pendidikan,” kata Hinca.
Menurutnya, DPR berkepentingan memastikan penegakan hukum tidak justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan, guru harus merasa terlindungi saat menjalankan tugasnya, sementara murid juga perlu mendapatkan pembinaan, bukan sekadar pendekatan represif.
Komisi III menilai sinergi antarlembaga penegak hukum di Jambi telah berjalan, namun tetap membutuhkan penguatan, terutama dalam komunikasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
DPR juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih aktif mengambil peran edukatif. Salah satu gagasan yang mengemuka ialah keterlibatan kepolisian dan kejaksaan dalam kegiatan sekolah, seperti upacara bendera, guna menanamkan pemahaman hukum secara persuasif sejak dini.
Kunjungan kerja ini menegaskan posisi DPR RI sebagai pengawas kinerja aparat penegak hukum. Komisi III berharap aparat di daerah mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.










