NEWS  

KPK Singgung Dana Desa dan Tata Kelola Asset di Merangin

Kenali.co.id, Merangin– Untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta mengantisipasi penyimpangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan beberapa tipe dan masikan kepada jumlah Kepala OPD di pemerintahan kabupaten Merangin.

Ketua Satgas Wilayah I Korsubgah KPK Maruli Tua, menyampaikan beberapa delapan  hal penting yang harus dijalankan para pejabat di Merangin.

Wakil bupati Merangin H Mashuri menyampaikan delapan poin tersebut untuk segera dilaksanakan.

‘’Kita segera akan menyikapi delapan poin penting itu. Berbagai perbaikan dan pembenahan lebih signifikan akan kita lakukan, sehingga Kabupaten Merangin akan bersih terhadap tindak pidana korupsi,’’ ujar Wabup, Rabu (17/06/2021).

Poin pertama memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kedua memperbaiki sistem pengadaan Barang dan Jasa. Ketiga, mendorong terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus kebutuhan Perizinan, keempat mendorong penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

 

Selanjutnya memperbaiki managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), mengoptimalisasi pajak daerah, memperbaiki sistem manajemen Aset daerah dan terakhir memperbaiki tata kelola dana desa.

 

Sementara itu Maruli Tua menegaskan, tindak korupsi, suap dan apapun modusnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, jelas melanggar hukum dan harus dihindari.

Kalau sudah dilakukan sosialisasi untuk pencegahan, tolong jangan korupsi. Jangan menerima gratifikasi dan jangan lakukan suap menyuap. Jika tetap masih ada yang membandel, KPK akan melakukan penindakan,’’ tegas Maruli Tua.

 

Pada rakor itu dibahas persolan aset, sertifikat tanah dan bangunan, TPP ASN, proses pengadaan barang dan jasa, pengawasan dari Inspektorat, proses pengurusan perizinan, tata kelola obat-obatan di Dinas Kesehatan, perumahan dan sektor lainnya.

 

Selain wabup dan Ketua Satgas Wilayah 1 Korsubgah KPK Maruli Tua, rakor tersebut juga dihadiri, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Plh Sekda Merangin, Kepala Inspektorat Merangin dan Kepala Bank 9 Jambi.(*)

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Tebo Terima Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, Terdakwa Syamsu Rizal

Sumber : humas Merangin