Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi bersama tim gabungan dari berbagai unsur melakukan penataan kawasan Talang Banjar dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa pagi (10/6/2025). Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, serta Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya tindakan penertiban, tetapi bagian dari proyek revitalisasi infrastruktur di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai. Proyek tersebut mencakup pembangunan drainase tertutup, jalur pedestrian, dan median jalan demi menciptakan tata ruang kota yang lebih baik.
“Ini adalah langkah awal menuju pembangunan infrastruktur publik yang modern dan nyaman. Kita ingin kota ini tertata, aman, dan mendukung aktivitas masyarakat secara menyeluruh,” kata Maulana.
Gubernur Jambi, Al Haris, menambahkan bahwa penataan ini bukan bentuk pengusiran, melainkan pengaturan agar keberadaan PKL tidak mengganggu fungsi jalan maupun aliran air. Menurutnya, penataan ini justru mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi warga.
“Kalau benar mencintai Kota Jambi, tentu kita harus bersedia untuk diatur. Ini bukan soal menggusur, tetapi tentang merapikan dan menjaga agar kota tidak semrawut atau banjir,” ujarnya.
Al Haris juga menekankan pentingnya pengawasan secara berkala agar pedagang tidak kembali berjualan di area yang telah ditertibkan. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh kebijakan ini.
Proses penataan akan dilakukan secara bertahap, didampingi sosialisasi dan pendekatan humanis. Para pedagang yang terdampak diberikan dua alternatif tempat berjualan, yakni di dalam kawasan Pasar Talang Banjar atau direlokasi ke Pasar Angso Duo Baru.
Kepala Pengelola Pasar Angso Duo, Purnomo Sidi, menyampaikan bahwa pedagang yang memilih pindah ke Pasar Angso Duo Baru akan mendapat berbagai kemudahan. Mereka diberikan fasilitas berdagang gratis selama enam bulan, hanya dikenakan retribusi harian sebesar Rp10 ribu.
“Selain itu, tersedia pilihan menyewa kios seharga Rp1,5 juta per bulan atau membeli secara permanen dengan harga Rp25 juta. Bagi yang membeli, akan memperoleh Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU),” jelas Purnomo.
Ia menyebutkan bahwa lokasi di Pasar Angso Duo akan dibagi dalam dua blok, yakni 300 pedagang di Blok E dan 150 pedagang di Blok D.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, turut memantau langsung jalannya penertiban. Ia menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan Talang Banjar sebagaimana mestinya.
“Jalanan di sini bukan tempat berdagang. Langkah ini sangat penting agar Kota Jambi semakin tertata,” ujarnya.
Faried juga mengapresiasi kerja petugas yang menjalankan tugas dengan pendekatan persuasif dan tanpa kekerasan. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penertiban, melainkan bentuk pembenahan disertai solusi nyata bagi para pelaku usaha kecil.
–