HUKRIM  

Rizal Djalil Divonis 4 Tahun Penjara

Kenali.co.id – Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Rizal Djalil divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Rizal terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).

Penerimaan suap senilai Rp 1 miliar itu bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham, anak Rizal. Hakim menilai, pemblokiran tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizal tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sementara itu hal yang meringankan, Rizal pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal yang meringankan lainnya, Rizal telah berusia 65 tahun, serta menderita penyakit Hepatitis B dan hipertensi kronis.

Rizal terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis empat tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Rizal oleh Jaksa dituntut enam tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka dihukum kurungan satu tahun pidana penjara.

Baca Juga :  48 Mantan Anggota DPRD Ikut Terima Suap

Jaksa juga menuntut agar Rizal Djalil tidak dipilih dalam jabatan publik atau dicabut hak politiknya selama kurang lebih tiga tahun. “Hukuman ini diterapkan setelah Rizal menjalani hukuman pidana,” pungkas Jaksa Arin Kurnia Sari membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/4).(jpg)